jatimnow.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan bagi toko modern atau swalayan di Kota Pahlawan. Mereka diminta mentaati aturan main jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati itu diedarkan pada tanggal 12 Desember 2019.
Surat bernomor 510/28125/436.7.21/2019 itu meminta toko modern yang tersebar di Surabaya mentaati Perda Nomor 8 tahun 2014.
Baca juga: Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan jam kerja toko swalayan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan izin IUTS hingga penutupan kegiatan usaha," terang surat tersebut dalam poin nomor 2.
Sementara pada poin nomor 1, menyebutkan berdasarkan Pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 8 tahun 2014.
"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:
Baca juga: 352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib
b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.
c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Masih Pelajari Nasib Kelanjutan Revitalisasi 3 Pasar
d. Untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 jam.
Surat Pemberitahuan itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, serta kepala toko minimarket.