jatimnow.com - Seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja di Kota Probolinggo dibekuk polisi. Keduanya adalah Subanendro (53) dan Dwiki Dio Darmawansyah (22).
Mereka berdua berasal dari Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Subanendro diamankan bersama 4 linting daun ganja siap hisap di salah satu kamar penginapan di Jalan Raya Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
"Sebelumnya kami mengamankan Dwiki Dio Darmawan yang mengaku jika ganja didapat dari Subanendro dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian kami amankan tersangka kedua di rumahnya," kata Kapolsek Sumberasih, Iptu Suyanto, Rabu (25/12/2019).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari tangan Subanendro, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah klip berisi daun ganja, 1 linting ganja siap hisap, 26 plastik klip kosong serta 3 pack kertas rokok yang disimpan di dalam kamarnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Dari keterangan tersangka Subanendro dia mendapatkan daun ganja kering tersebut dari rekannnya atas nama F warga Malang yang tengah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang," ujarnya.
Dari hasil catatan kepolisian, Subanendro pernah ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2010.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Berselang waktu tiga tahun dia kembali ditahan dengan kasus yang sama. Dia merupakan residivis ganja," jelasnya sambil menyebut keduanya dijerat pasal 111 dan 114 undangan Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.