Polisi Bakal Panggil Artis yang Diduga Ikut Penipuan Investasi Bodong

Senin, 06 Jan 2020 13:41 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan investasi bodong beromzet Rp 750 miliar.

Rencananya dalam pekan ini, polisi akan memanggil artis atau publik figur yang diduga terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Beromzet Rp 750 Miliar

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

"Ada publik figur. Publik figur orang yang dikenal secara umum. Ada penyanyi, ada artis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan saat meninjau barang bukti hasil sitaan dari kasus investasi bodong di gudang barang bukti Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (6/1/2020).

Gideon mengatakan, para artis atau publik figur tersebut diduga ada yang menerima hasil dari investasi bodong tersebut.

"Ada yang menerima aliran dana dari hasil skema bisnisnya. Ada yang menerima reward atau hadiah karena sudah membantu mempublikasikannya. Ada yang top up atau member. Kalau merasa, silahkan datang ke Polda Jatim," ujarnya.

Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

Selain meminta para artis yang diduga terlibat dalam investasi bodong, Ditreskrimsus Polda Jatim juga berencana memanggil para artis atau publik figur pada pekan ini.

\

"Minggu ini akan kita panggil," terangnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Waspada Investasi, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar dugaan investasi bodong yang beromzet hampir Rp 750 miliar.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M

Pengungkapan itu berawal dari patroli siber dan kerjasama dengan Otoritas jasa keuangan (OJK).

"Mereka (PT Kam and Kam) sudah memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan operasi, dengan nilai omzet hampir Rp 750 miliar. Dan kami telah melakukan penahanan menetapkan tersangka 2 orang inisial KT dan FS, salah satu direktur utama dan orang kepercayaannya," ujar Kapolda Jatim irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler