Penggaet Artis dalam Kasus Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Jan 2020 17:57 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan salah satu tersangka investasi bodong

jatimnow.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar lebih. Salah satu tersangka adalah seorang akupuntur yang banyak menggaet artis atau publik figur untuk ikut berinvestasi.

Dua tersangka baru itu adalah Martin Luisa alias dr Eva (54), motivator sekaligus Master Marketing Memiles dan PM alias Prima Hendika (22), sebagai IT di PT Kam and Kam.

"Untuk dr Eva ini sebagai motivator. Merekrut member dari publik figur diajak untuk bergabung dan mereka terus getok tular (dari mulut ke mulut)," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers bersama Kabid Humas, Dirreskrimsus, Wadirreskrimsus di Gedung Patuh, Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

Luki menambahkan, tersangka dr Eva bukan seorang dokter, melainkan hanya seorang yang punya keahlian di bidang akupuntur.

"Di Memiles dan di IG (Instagram-nya), dia mengaku sebagai dokter. Padahal dia seorang akupuntur," ujarnya.

Baca juga: 

Dari tersangka Eva ini, penyidik menyita barang Rp 102 juta dan beberapa uang dari negara lain. Selain itu ada beberapa mata uang asing, handphone dan lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar

Luki juga memastikan bila penyidik telah membuka posko pengaduan korban investasi bodong PT Kam and Kam. Pengaduan itu bisa secara offline di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Sedangkan pengaduan secara online bisa melalui email dan facebook.

Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

"Sudah ada 26 orang dari berbagai daerah yang mengadu. Kerugian mereka bermacam-macam, ada Rp 50 juta hingga Rp 180 juta. Sedangkan pengaduan secara online, telah diterima dari 160 orang. Ini terus kami kembangkan dan kami akan sita barang buktinya," tambahnya.

\

Barang bukti uang yang disita juga mengalami penambahan. Saat dirilis beberapa waktu lalu, dipamerkan uang tunai Rp 50 miliar. Hari ini, ada penambahan Rp 7 miliar yang disita dari rekening PT Kam and Kam.

"Hasil dari blokir salah satu rekening yang kami blok, totalnya Rp 122.318.825.672," ujar Luki.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Luki, uang yang disita itu disimpan di rekening penampungan barang bukti, bekerjasama dengan Bank Mandiri. Sebab tujuan utama penanganan kasus ini adalah menyelamatkan uang masyarakat yang benar-benar tertipu.

"Atau masyarakat yang ingin cepat kaya, ada pihak yang pandai memanfaatkan bahwa bisnis ini menggiurkan. Tapi ini bisnis betul-betul bodong. Makanya kita selamatkan uang masyarakat yang tertipu," tambahnya.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M

Luki membeberkan, dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2008 hingga tahun 2018, ada hampir Rp 90 triliun kerugian masyarakat.

"Ini cukup besar sekali. Makanya, ini kami utamakan menyelamatkan uang masyarakat. Kita juga akan menyita beberapa aset bangunan yang didapat dari reward bisnis ini," jelasnya.

Namun, barang bukti uang dan aset lainnya yang disita, tidak bisa langsung diserahkan ke masyarakat yang menjadi korban. Kata Luki, yang memutuskannya adalah pengadilan.

"Ada putusan pengadilan. Yang jelas ada mekanisme untuk kembali ke korban. Jadi itu yang memutuskan pengadilan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler