Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Rabu, 15 Jan 2020 14:27 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Ungkap kasus penggelapan pajak dilimpahkan ke Kejari Surabaya

jatimnow.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan di Kota Surabaya, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak ke kantor Kejari Surabaya," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya bersama Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, serta penyidik dari Korwas Polda Jatim dan jaksa dari Kejati Jatim, di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya, Rabu (15/1/2020).

Eka menambahkan, proses penyerahan tersangka merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim I, yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim sejak Tahun 2019.

Baca juga: Blokir Serentak Rekening Penunggak, Cara Kantor Pajak Jatim Berikan Efek Jera

"Kedua tersangka yakni inisial RF. Dia merupakan Direktur PT RPP. Tersangka lainnya, inisial TS, sebagai Direktur Utama PT BKM," beber Eka.

PT RPP bergerak di bidang tenaga kerja outsourcing, sedangkan PT BKM bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.

Tersangka RF dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai atau PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Salah satu tersangka penggelapan pajak dilimpahkan ke Kejari Surabaya

"Modus yang dilakukan, tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen. Tetapi tidak disetorkan ke negara," terangnya sambil menambahkan, akibat perbuatan yang dikakukan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 3,9 miliar.

Sedangkan tersangka TS, terbukti dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap pada Tahun 2014. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Kejari Jombang Jebloskan Dua Direktur CV SLJ Pengemplang Pajak ke Lapas

"Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha, namun menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil," ujarnya.

\

"Karena menerbitkan faktur, maka negara dirugikan. Karena faktur pajak itu sama dengan uang," tambahnya.

Eka menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka TS, mencapai Rp 1,64 miliar.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegas Eka.

Baca juga: Kadin Jatim dan DJP Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak

Berkas perkara kedua tersangka ini telah dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian hari ini, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya, untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

"Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita berharap, masyarakat taat pajak dan kami persuasif. Tapi jika melakukan tindak pidana pajak, kami akan tindak tegas," tambah Eka.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyebut sudah menunjuk 8 jaksa penuntut umum yang terbaik, gabungan dari JPU Kejari Surabaya dan Kejati Jatim.

"Kami akan mempersiapkan dakwaan dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diproses di persidangan," tandas Anton.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler