Kompak Nyabu Bareng Selama 13 Tahun, Pasutri ini Dibekuk

Sabtu, 18 Jan 2020 09:30 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Pasutri pengguna sabu diamankan

jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Pasutri yang bernama Sayyid Achmad (41) dan Lutfiah (35) warga Dusun Krajan RT 03/RW 02 Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan pasutri ini menjadi pemakai sejak Tahun 2007 silam.

Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Mereka diamankan polisi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (15/1/2020).

"Dari mereka kami amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram," katanya, Sabtu (18/1/2020).

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Dari hasil penyelidikan, pasutri mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang yang tidak dikenalnya.

\

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tukasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler