jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota.
Pasutri yang bernama Sayyid Achmad (41) dan Lutfiah (35) warga Dusun Krajan RT 03/RW 02 Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan pasutri ini menjadi pemakai sejak Tahun 2007 silam.
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Mereka diamankan polisi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (15/1/2020).
"Dari mereka kami amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram," katanya, Sabtu (18/1/2020).
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Dari hasil penyelidikan, pasutri mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang yang tidak dikenalnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tukasnya.