Khofifah Minta OJK Lindungi Masyarakat dari Investasi & Fintek Ilegal

Selasa, 28 Jan 2020 18:41 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya

jatimnow.com - Penipuan model baru berupa investasi dan finansial teknologi ilegal merugikan masyarakat di Indonesia.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek ilegal," tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton, Surabaya, Selasa (28/1/2020).

"Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi," imbuhnya sambil menegaskan memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas dari OJK.

Baca juga: Jifest 2024 Catatkan Pembukaan 1.721 Rekening Baru

Tetapi jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi untuk menanganinya karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang sangat besar dengan literasi keuangan yang masih banyak yang belum memadai.

Menurutnya, tugas OJK dirangkum dalam 3M yaitu mengatur, mengawal dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan.

OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.

Baca juga: Kepala OJK Jember Mohammad Mufid Resmi Gantikan Hardi Rofiq Nasution

"Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintek sudah bisa diakses dimana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut," jelasnya.

\

Sudah lebih 100 fintek dan investasi ilegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai terjerat fintek dan investasi ilegal.

Gubernur jatim juga meminta dukungan dari OJK dalam menjalankan Perpres nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Perekonomian di Jawa Timur.

Baca juga: OJK Tutup Restrukturisasi Kredit Covid-19 Bank Jatim

Dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari OJK, maka investor baik dari dalam negeri dan luar negeri akan sesuai dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi di Jatim.

Ketua Panitia, Bambang Mukti Riyadi menuturkan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 merupakan agenda tahunan OJK. Tujuan diadakannya adalah mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah ke depan.

"Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang. Pimpinan yang baru bisa mendukung dan bekerjasama guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas," harapnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler