jatimnow.com - Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Pelaku berinisial GB (53), warga jalan Diponegoro lingkungan Pariaman, Kecamatan Dawuhan, Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, pelaku beroperasi sejak bulan Oktober 2019 hingga Februari 2020.
Tim Resmob yang dipimpin langsung KBO Reskrim, Iptu Gede Sukarmadiyasah melakukan penyelidikan serta diperkuat hasil rekaman CCTV yang mengarah pada GB.
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Dari pelaku, disita barang bukti berupa 14 buah HP, 5 gelang emas, 2 buah tas, 7 cincin emas, uang tunai Rp 5.787.000, 1 unit moto Honda Revo bernopol P 2360 EL dan STNK.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjambret tas yang dibawa oleh korban saat berkendara hingga terjatuh.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan aksi jambret sebanyak 20 kali dan keterangan ini masih dikembangkan penyidik untuk TKP lainnya," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (3/2/2020).