jatimnow.com - Satreskoba Polres Kediri mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dengan 7 pelaku yang diamankan.
Ketujuhnya merupakan pengedar narkoba jenis pil koplo dan sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 81 gram sabu dan 1200 butir pil koplo.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba dilakukan dalam kurun seminggu.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu
Ia melanjutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para tersangka guna mengungkap asal narkoba tersebut.
Ketujuh tersangka terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi
"Kita masih berusaha untuk ungkap bandarnya, mohon doanya," pungkasnya.