jatimnow.com - Satreskoba Polres Kediri mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dengan 7 pelaku yang diamankan.
Ketujuhnya merupakan pengedar narkoba jenis pil koplo dan sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 81 gram sabu dan 1200 butir pil koplo.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba dilakukan dalam kurun seminggu.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
Ia melanjutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para tersangka guna mengungkap asal narkoba tersebut.
Ketujuh tersangka terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
"Kita masih berusaha untuk ungkap bandarnya, mohon doanya," pungkasnya.