jatimnow.com - Selama 8 hari gelaran Operasi Patuh Semeru 2018, Polres Blitar berhasil menindak 2.200 pelanggar lalu lintas.
Pelaksanaan Operasi rata-rata dilakukan melalui metode stasioner atau razia dijalan.
Operasi yang dilakukan hari ini saja, Kamis (3/5/2018), sedikitnya 150 pengendara mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda enam ditilang.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas
Agenda operasi itu juga bekerjasama dengan sejumlah instansi samping, diantaranya Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, termasuk Denpom TNI.
"Ada pelanggaran langsung kita lakukan penindakan. Nah sidang ditempat ini kita lakukan untuk mempercepat proses pembayaran denda oleh para pelanggar," terang Kaur Bin Ops Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Nanik Suryana disela-sela pelaksanaan razia, Kamis (03/05/2018).
Pelaksanaan tilang melalui metode sidang ditempat tersebut, dilakukan tepat di depan Makodim 0808 Blitar. Sementara lokasi sidang menggunakan aula milik Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Blitar.
Baca juga: Polisi Telusuri Jejak Digital Pemilik Akun FB Penghina Presiden
Hingga berita ini dilansir, sedikitnya ada sekitar 150 pengendara kendaraan bermotor mengikuti sidang karena melakukan pelanggaran saat berkendara. Menurutnya, pelanggaran yang dikenai tilang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Ada juga yang ngga pake safety belt. Terus mainan hape saat sedang berkendara langsung kita tilang. Tadi bantu Dishub juga untuk liat spektek kendaraan roda empat dan enam. Rata-rata itu (pengendara roda dua), terus anak dibawah umur nyetir dan boncengan tiga," ungkap dia.
Untuk anak usia dibawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua anak yang terbukti melanggar. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan peralatan berkendara sesuai aturan yang ada termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Curi HP di Kantor Kelurahan, Emak-emak ini Diringkus
Hingga hari ke delapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018, sekitar 2.200 pelanggar di wilayah hukum Polres Blitar Kota telah ditilang.
"Ini juga buat motivasi juga buat masyarakat supaya mau berkendara yang sesuai peraturan yang berlaku dan untuk menjaga keselamatan ketika berkendara," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto