8 Hari Operasi Patuh Semeru, 2.200 Pengendara Ditilang di Blitar

Kamis, 03 Mei 2018 13:25 WIB
Reporter :
CF Glorian
Suasana sidang tilang pada Operasi Patuh Semeru 2018 di wilayah Polres Blitar.

jatimnow.com - Selama 8 hari gelaran Operasi Patuh Semeru 2018, Polres Blitar berhasil menindak 2.200 pelanggar lalu lintas.

Pelaksanaan Operasi rata-rata dilakukan melalui metode stasioner atau razia dijalan.

Operasi yang dilakukan hari ini saja, Kamis (3/5/2018), sedikitnya 150 pengendara mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda enam ditilang.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas

Agenda operasi itu juga bekerjasama dengan sejumlah instansi samping, diantaranya Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, termasuk Denpom TNI.

"Ada pelanggaran langsung kita lakukan penindakan. Nah sidang ditempat ini kita lakukan untuk mempercepat proses pembayaran denda oleh para pelanggar," terang Kaur Bin Ops Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Nanik Suryana disela-sela pelaksanaan razia, Kamis (03/05/2018).

Pelaksanaan tilang melalui metode sidang ditempat tersebut, dilakukan tepat di depan Makodim 0808 Blitar. Sementara lokasi sidang menggunakan aula milik Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Blitar.

Baca juga: Polisi Telusuri Jejak Digital Pemilik Akun FB Penghina Presiden

Hingga berita ini dilansir, sedikitnya ada sekitar 150 pengendara kendaraan bermotor mengikuti sidang karena melakukan pelanggaran saat berkendara. Menurutnya, pelanggaran yang dikenai tilang didominasi oleh kendaraan roda dua.

\

"Ada juga yang ngga pake safety belt. Terus mainan hape saat sedang berkendara langsung kita tilang. Tadi bantu Dishub juga untuk liat spektek kendaraan roda empat dan enam. Rata-rata itu (pengendara roda dua), terus anak dibawah umur nyetir dan boncengan tiga," ungkap dia.

Untuk anak usia dibawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua anak yang terbukti melanggar. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan peralatan berkendara sesuai aturan yang ada termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Curi HP di Kantor Kelurahan, Emak-emak ini Diringkus

Hingga hari ke delapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018, sekitar 2.200 pelanggar di wilayah hukum Polres Blitar Kota telah ditilang.

"Ini juga buat motivasi juga buat masyarakat supaya mau berkendara yang sesuai peraturan yang berlaku dan untuk menjaga keselamatan ketika berkendara," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler