jatimnow.com - Penjualan minuman keras (miras) oplosan atau cukrik di kawasan Baratajaya, Surabaya digerebek.
Tim Rembulan Malam dari Satpol PP Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyamaran untuk tidak memasuki rumah penjual cukrik yang konsumennya diduga dari anak-anak hingga dewasa itu.
Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi bila sejumlah anak-anak membeli minuman keras oplosan di sekitar Baratajaya yang dijual seorang pria bernisial TJ asal Grobogan.
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
"Kita mendapat laporan dari masyarakat tentang penjualan minuman keras oplosan itu," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (8/3/2020).
Dalam penggerebekan ini, Satpol PP Surabaya menyita delapan botol besar miras, delapan botol kecil, dua botol kecil sisa, lima botol besar sisa dan dua kantong besar botol kosong yang belum terpakai.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS