jatimnow.com - Tim gabungan dari Sat Sabhara dan Sat Intelkam Polres Situbondo menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari salah toko di Jalan Diponegoro, Situbondo.
Razia itu digelar sekitar pukul 20.00 Wib, Selasa (10/3/2020). Personel gabungan bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras tanpa izin di toko tersebut.
Sampai di lokasi, tim gabungan ini mendapati barang bukti miras sebanyak 131 botol. Di antaranya 77 botol bir singaraja, 24 botol anggur merah, 17 botol bir prost, 8 botol anggur putih dan 5 botol kecil mix max blue.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
"Selanjutnya penjual miras dilakukan pendataan untuk proses tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Moh. Hasanudin, Rabu (11/3/2020).
Selain itu, barang bukti miras itu disita dan diangkut ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: 146 Botol Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP Surabaya dalam 1 Bulan
"Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan di wilayah Situbondo," tambah Hasanudin.