jatimnow.com - Peristiwa penjambretan terhadap emak-emak di Jalan Ruko Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo yang terekam CCTV akhirnya terungkap.
Tim Tribrata Reaksi Cepat (TRC) Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk pelaku yang bernama Iqbal Yazid Avizhena (23), asal Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baca juga: Emak-emak di Kota Probolinggo Dijambret saat Berboncengan Motor
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
"Pelaku terungkap setelah adanya video CCTV yang ramai di media sosial," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya, Jumat (13/3/2020).
Pada polisi, pelaku mengaku sebelum beraksi melakukan pengintaian dan membuntuti sasaran yang akan dijadikan korban.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
Dari hasil penyelidikan, pelaku selain menjambret emak-emak di Ruko Panglima Sudirman diketahui juga beraksi di Jalan Raya Imam Bonjol Kota Probolinggo.
"Korban yang dijadikan sasaran pelaku adalah perempuan atau emak-emak," jelasnya.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor shogun bernopol N 2206 RY yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tandas Ambaryadi.