jatimnow.com - Polisi mengamankan Rowianto (37), warga Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan setelah memproduksi gula jawa palsu.
Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan pelaku membuat gula jawa dengan bahan baku gula kristal rafinasi yang dicampur dengan air putih, terigu dan meta atau pengental.
"Tersangka diamankan di rumahnya saat membuat gula jawa palsu. Tentu itu membahayakan karena ada pengentalnya juga," kata AKBP Didik Hariyanto, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka melakukan praktik pembuatan selama satu tahun dan tidak dipasarkan di Pacitan.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
"Pemasarannya tidak di Pacitan. Tersangka memasarkan malah di Pasar Wonogiri dan Sukoharjo. Jadi ke Jawa Tengah sana," kata lulusan AKPOL 2000 ini.
Dari pelaku, polisi mengamankan 34 sak gula kristal. Setiap satu sak gula kristal berisi 50 kilogram dan 3 kilogram gula merah dalam kemasan plastik.
Baca juga: Upacara Kemerdekaan di Pacitan, SBY: Tak Kalah dengan Istana Negara Jakarta
Pelaku dijerat Pasal 36 sesuai rumusan Pasal 110 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.