jatimnow.com - Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) yang dipakai pesta kelulusan pelajar SMA di Dusun Wringinanom, Desa Wringinpitu, Banyuwangi pada Rabu (2/5/2018).
"Benar, penjual miras sudah kami amankan. Pagi tadi kami periksa, dan ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Ipda Wignyo Asmoro kepada jatimnow.com, Jumat (4/5/2018).
Penjual minuman itu diketahui berinisial IH (48), perempuan asal Dusun Jatimulyo Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo. Dalam pemeriksaan, IH diketahui memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol. Hanya saja kesalahannya, dia menjual kepada anak di bawah umur.
"Dia mengaku tidak tahu jika yang beli itu masih pelajar atau umurnya di bawah 21 tahun. Karena saat beli katanya tidak memakai seragam dan postur tubuhnya bongsor," urainya.
Para pelajar yang terjaring itu mengenakan seragam penuh coretan tersebut diangkut dengan mobil patroli ke Mapolsek Tegaldlimo. Setelah didata, mereka diberikan hukuman push up.
Polisi menjerat IH dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena diduga melanggar pasal 8 ayat 1 salinan Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 12 tahun 2015. Tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Hari Senin depan kita ajukan ke sidang Tipiring, dengan barang bukti 5 botol anggur merah," pungkasnya.
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Budi Sugiharto