Kelabuhi Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan Sabu di Dalam Sabuk

Rabu, 18 Mar 2020 19:47 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pengedar sabu ditangkap Polsek Lakarsantri

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Lakarsantri. Pelaku yang ditangkap itu bernama Lukman Hakim (24) asal Desa Kemuning, Tragah, Bangkalan Madura.

Lukman sendiri mendapat pesanan sabu dari seorang pria di Kota Pahlawan dan mengajak bertemu untuk transaksi di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Mendapat pesanan tersebut, Lukman berangkat dari Bangkalan menggunakan motor melalui Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) dengan membawa sepoket sabu.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Untuk menghindari kecurigaan polisi, Lukman menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lipatan uang Rp 10 ribu dan dimasukkan ke dalam sabuk.

"Tersangka ini merupakan traget operasi kami. Saat dia tiba di lokasi transaksi, tepatnya di ujung gang Jalan Tambak Wedi, langsung disergap anggota kami," kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma F Pahlevi, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suwono menemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram dalam sabuk yang sabunya dilipat menggunakan uang Rp 10 ribu.

\

"Selain mengedarkan, tersangka ini juga pengguna aktif. Sudah hampir setahun ini dia masuk ke lingkaran narkoba," kata Palma.

Unit Reskrim Polsek Lakarsantri saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan jaringan di atasnya.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi

"Untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler