jatimnow.com - Kakak beradik warga Dusun Kayuran, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Keduanya bersekongkol dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Kakak beradik itu bernama Rahmat Cahyono (24) dan Sam Fajar Ismail (21). Keduanya diringkus saat bersama-sama menunggu pembeli di depan gang masuk kampungnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka Rahmat Cahyono sehari-harinya bekerja sebegai sopir panggilan. Tersangka berdalih mengonsumsi sabu agar tidak gampang mengantuk.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Di balik kebiasaan buruknya ini, tersangka coba-coba berbisnis sabu sekitar tiga bulan ini dengan adiknya," kata Rofiq, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sementara itu, tersangka Sam Fajar yang merupakan sang adik tersangka Rahmat ternyata seorang residifis dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.
"Tersangka Sam ini pernah ditahan pada Tahun 2015 dan bebas pada 2017," beber Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Kakak beradik itu kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Sedangkan sabu seberat 0,74 gram juga telah disita sebagai barang bukti.