jatimnow.com - Seorang sales produk oli diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes, Surabaya setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja. Warga Jalan Panggung Rejo, Kepanjen, Malang itu dipolisikan setelah menggelapkan uang hasil penjualan.
Sales itu bernama Yusuf Imanuel alias Ucup (29), yang indekos di Tandes, Surabaya. Uang perusahaan yang digelapkannya sebesar Rp 11,9 juta.
"Tersangka ini selain sebagai sales, juga sebagai penagih. Dia ketahuan menggelapkan uang setelah perusahaan melakukan audit, kemudian dilaporkan ke kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Dari hasil audit, Ucup terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan penagihan dari 7 nota. Uang yang hendak disetorkan ke perusahaan selalu dipotong 20 persen, hingga menjadi Rp 11,9 juta.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Selain dari hasil audit, pihak perusahaan juga tahu setelah ada customer-nya yang protes soal angsuran. Dicatatan lunas, tapi kok masih ada tunggakan," tambah Gogot.
Dalam pemeriksaan Ucup mengaku gelap mata. Selain untuk menambal kebutuhan sehari-hari, uang hasil penggelapan itu juga dipakainya untuk berjudi online.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
"Tersangka ketagihan judi online sehingga selalu kekurangan uang," tandasnya.