jatimnow.com - Seorang pemain bola warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi lantaran tak dilengkapi dokumen keimigrasian.
Konan Nzue Ange Oliver (23), Warga Negara Pantai Gading ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar.
Penangkapan WNA tersebut berawal dari laporan warga saat berlangsungnya kompetisi Sepak Bola di Wilayah Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap
"Hasil operasi tersebut didapati seorang WNA asal Cote de Ivoire atau Pantai Gading yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Dan tim kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi untuk dimintai kepentingan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar Muhammad Akram, Senin (07/05/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati Konan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa bisnis (D212) sejak tahun 2015. Dalam aturan disebutkan, pemilik visa bisnis diwajibkan untuk memperbarui visanya satu tahun sekali.
Baca juga: BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat
Konan diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali untuk keperluan jual beli aksesoris di Surabaya. Barang yang dibelinya, dijual kembali di Negaranya Pantai Gading.
"Saat ditangkap, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan visanya. Diduga paspornya sudah habis. Sementara soal main bola itu hanya untuk kesenangan saja bukan untuk pekerjaan," ungkap dia.
Akram menambahkan, Konan juga sudah menikah dengan WNI berinisial BSN yang sekarang tinggal di rumah kost yang ada di Manukan Surabaya. Kini Konan berada di ruang Detensi Kanim Kelas II Blitar untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Unisba dan Untag Surabaya Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dengan Cara Ini
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto