jatimnow.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Surabaya. Setelah sebelumnya seorang ketua RT mencabuli keponakannya sendiri, kini seorang ayah kandung bejat ketahuan menggauli anak gadisnya sendiri selama 4 tahun di Surabaya.
Mirisnya, kelakuan bejat sang bapak ini dilakukannyanya saat sang anak gadisnya masih sekolah di Sekolah Dasar (SD).
Kanit Unit PPA (perlindungan anak dan perempuan) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya selama 4 tahun.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya mulai dari tahun 2014 hingga Maret 2018," ujar AKP Ruth Yeni kepada jatimnow.com, Selasa (8/5/2018).
Akibat yang ditanggung sang anak, selain mengalami robekan pada selaput daranya, ia juga trauma berat. Sang ibu yang curiga dengan perubahan tingkah laku korban, lantas mendesaknya untuk berbicara.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Bagai disambar petir disiang hari, sang ibu terkejut begitu sang anak menyebut jika sang ayah telah menodainya. Tak terima dengan perlakuan sang suami yang juga ayah korban, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
"Korban disetubuhi tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri sebanyak empat kali dan mengalami pencabulan berulang-ulang," imbuh AKP Ruth Yeni.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Akibat perbuatannya, sang ayah kini dijerat dengan pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes