jatimnow.com - Seorang pria di Trenggalek dijebloskan polisi ke penjara lantaran menganiaya tetangganya hingga tewas. Peristiwa berdarah yang dipicu dendam kesumat itu terjadi di Dusun Glatik, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo.
Pria bernama Supriyadi (55) itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek setelah menganiaya Katiran (49), tetangganya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wib, Rabu (29/4/2020) di hutan gawang-gawang petak 38 RPH Desa Pekal.
"Awalnya kami mendapat laporan penemuan mayat di lokasi. Setelah melaukan identifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti dalam jumpa pers daring, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Bima menyebut, korban awalnya berpamitan berangkat dari rumah untuk mencari rumput di hutan dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bernopol AG 6256 ZG. Sampai di lokasi, korban bertemu pelaku hingga terjadi cek cok mulut.
"Antara pelaku dan korban memiliki permasalahan yang cukup lama meskipun rumahnya hanya berjarak 50 meter. Saat bertemu di hutan korban dianiaya oleh pelaku menggunakan sabit dan mengalami luka di kepala," terang Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menambahkan, setelah mengalami luka bacok di kepala, korban diduga kehabisan darah di lokasi hingga meninggal dunia di hutan. Sedangkan motornya dilempar pelaku ke jurang.
"Pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan atau penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan sabit sehingga korban mengalami luka di bagian kepala. Motifnya sakit hati," jelasnya.