Jatuh Tersungkur, Jambret Ini Nyaris Babak Belur Dimassa

Rabu, 09 Mei 2018 08:39 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Tersangka Nasis Setio Bhakti didampingi petugas.

jatimnow.com - Nasib sial menimpa Nasis Setio Bhakti (21) warga Banyu Urip Wetan, Surabaya. Jambret handphone ini nyaris babak belur dihajar massa. Beruntung, nyawanya bisa diselamatkan oleh polisi yang tengah berpatroli.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pattimura, Surabaya.

Saat itu, korban bernama Nungki Anggelia (19), warga Prada Permai, tengah memegang HP sambil berkendara.

Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus

"Korban sedang menelepon. Dia berkendara seorang diri," terang Misdianto.

Nungki tak sadar telah dibuntuti Nasis. Saat situasi jalan sepi, Nasis muncul dari belakang dan memepet motor korban dari sisi kanan. Secepat kilat, tangan Nasis merampas handphone korban.

"Saat melakukan aksinya handphone berhasil dirampas namun tak lama jatuh ke aspal. Korban lalu mengambil handphonenya, kemudian mencoba mengejar pelaku," tambah Misdianto.

Korban spontan berteriak jambret, warga sekitar mendengar teriakan korban dan mencoba mengejar Nasis. Lantaran panik dan terdesak, Nasis tidak mampu mengendalikan laju motornya kemudian tersungkur ke jalanan.

Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib

Warga yang geram sempat mencoba memukuli Nasis. Beruntung polisi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) menyelamatkan Nasis dari kerumunan warga.

\

Dari hasil pemeriksaan, Nasis merupakan bandit jalanan yang sudah berulang kali menjambret. Sebagian besar aksinya dilakukan di kawasan Surabaya Barat.

"Pelaku mengakui bahwa dia sudah beraksi di 11 TKP. Rata-rata menyasar korban perempuan yang naik motor sendirian," jelasnya.

Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo

Dari aksinya tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Xiaomi Redmi 2. Atas perbuatannya, Nasis dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Reporter: Arry Saputra

Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler