jatimnow.com - Sebanyak 301 orang di Sidoarjo terjaring razia jam malam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Kami kembali lakukan razia masyarakat yang berada di luar rumah, berkerumun di warkop saat pemberlakuan jam malam PSBB," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji melalui Kabagops Kompol Mujito, Rabu (6/5/2020) dinihari.
Orang-orang yang terjaring razia tersebut lagi asyik nongkrong di warung kopi di beberapa wilayah Sidoarjo pada Selasa (5/5/2020) malam. Mereka langsung diangkut untuk dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dr Syaf Satriawarman menyebut, warga yang terjaring menjalani pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan dan rapid test secara acak sebanyak 85 orang.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Dari 85 rapid test ada empat orang terduga reaktif (positif) Covid-19. Kami tindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan tes swab, guna memastikan positif atau tidak," tegasnya.
Keempat orang itu berasal dari Pasuruan. Kemudian empat orang itu dibawa ke ruang isolasi di gedung BKD Sidoarjo sambil menuju hasil tes swab.
"Hasil swab diketahui empat hingga lima hari setelah pengambilan tes swab," ungkapnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
dr Syaf berharap agar masyarakat bisa mengikuti anjuran pemerintah agar Virus Corona segera tertangani.
"Saya harap agar masyarakat mentaati segala peraturan PSBB di wilayah kita agar upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ini dapat dengan cepat teratasi," pungkasnya.