jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jenis jaringan Lapas Porong ditangkap Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota. Dari dua tersangka, disita 42 paket sabu dengan berat sekitar 37,4 gram.
Dua pengedar itu bernama Heri Pramono (30), warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Imron Zakaria (25), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, dari pengakuan tersangka, setelah berhasil menjual sabu dari bandar, tersangka mendapat keuntungan 20 juta setiap 10 paket.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Selain barang bukti sabu, jajaran kami juga menyita timbangan elektrik yang biasa dipakai kedua tersangka untuk menimbang sabu yang akan diedarkannya," jelas Teguh, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Teguh menambahkan, sabu yang diedarkan kedua tersangka itu didapat dari St, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Porong.
"Kedua tersangka mengedarkan sabu ini dengan sistem ranjau," tambah Teguh.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman minimal 4 tahun.