jatimnow.com - Ronda malam yang digelar warga di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung berujung tewasnya warga asal Blitar yang masuk dusun itu.
Ronda malam itu dilakukan warga secara bergiliran selama pandemi Covid-19. Warga yang bertugas ronda selalu mengecek orang yang masuk ke kampung, apalagi orang tidak dikenal atau bukan warga setempat.
Pada ronda malam Rabu (13/5/2020), salah satu warga yang bertugas yaitu AP. Saat itu, AP melihat seorang pria berjalan kaki sambil memegang pisau. Dengan sigap AP menghentikan langkah pria itu dengan cara menjatuhkannya ke jalan desa.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Namun rupanya, antisipasi yang dilakukan AP berujung masalah. Sebab, bagian kepala pria itu diduga terbentur jalan sehingga tidak sadarkan diri. Beberapa warga membawa pria itu ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan. Namun pria itu dinyatakan meninggal dunia.
Belakangan diketahui bahwa pria yang meninggal dunia itu bernama Sarto, warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dan atas kejadian itu, keluarga korban melapor hingga AP diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pelaku AP terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kornan Sarto meninggal dunia.
"Korban berjalan kaki di pinggir jalan. Korban dicurigai sudah melakukan pencurian karena membawa senjata tajam. Lalu pelaku mencoba mengambil senjata tajam yang dibawa korban dari belakang. Namun korban terjatuh dengan kepalanya lebih dulu dan mengakibatkan korban tak sadarkan diri," ungkap Pandia, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Alumni AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, selanjutnya korban yang tidak sadarkan diri itu dibawa pulang dan kemudian dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia sehari setelah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini menyebut, pelaku saat itu sedang bertugas ronda malam untuk memfilter setiap orang asing yang masuk ke kampungnya selama wabah Covid-19. Ronda malam itu dilakukan di perbatasan Kabupaten Tulungagung dengan Kabupaten Blitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika berjaga malam di pintu masuk desa atau lainnya jangan membawa senjata tajam. Kami juga mengimbau agar selalu di rumah saja dan pakai masker jika keluar rumah," pungkasnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Sementara AP mengaku tak sengaja membuat Sarto meninggal. Ronda malam itu rutin digelar warga Desa Demuk selama pandemi Covid-19 agar tidak ada orang asing yang masuk ke desa.
Saat itu, warga khawatir saat melihat Sarto memegang pisau. Ia pun melumpuhkan Sarto dari belakang untuk mengambil pisau tersebut. Tapi ternyata inisiatifnya itu malah berakibat fatal.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban mmeninggal dunia.