jatimnow.com - Joko Sucipto (38), seorang preman kampung harus mendekam di dalam tahanan usai memalak dan menghajar seorang sales.
Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, ini ditangkap petugas Polsek Mantingan atas laporan penganiayaan terhadap Wijanarko (54).
Cerita ini berawal saat, korban yang berprofesi sebagai sales minuman mengecek barang dagangannya di sebuah warung, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Tiba-tiba didatangi pelaku bersama rekannya untuk meminta uang.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
"Korban tidak memberikannya uang. Karena pelaku memaksa dan mengepung dengan temannya," kata Kapolsek Mantingan, AKP Suparno, Kamis (10/5/2018).
Tidak diberi uang, pelaku naik pitam dan langsung menghajar korban.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Yang melakukan penganiayaan bukan hanya Joko. Tapi juga beberapa temannya juga melakukan penganiayaan," urainya.
Parahnya, lanjut ia, tidak hanya Widjanarko yang menjadi korban. Tri Wahyuni (26) warga setempat yang hendak melerai pun ikut dihajar.
"Tri juga mendapat bogem yang mengenai pipi kanan sehingga mengakibatkan luka memar," tambahnya.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Petugas berhasil mengamankan Joko Sucipto, sedang tiga rekannya saat ini masih dalam pengejaran.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto