Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang Ayam Potong di Surabaya Diborgol Polisi

Jumat, 12 Jun 2020 19:57 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang pedagang ayam potong asal Tambaksari Surabaya diborgol polisi lantaran nyambi mengedarkan sabu-sabu. Selain mengedarkan, tersangka mengaku aktif mengonsumsi sabu tersebut.

Tersangka bernama Hendri Windartok alias Wiwit (40), warga Jalan Jedong II, Tambaksari. Dia disergap Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Raden Dwi Kennardi.

Dalam penggeledahan di rumah terangka, Kennardi dan timnya menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,3 gram beserta sebuah handphone. Tersangka mengaku sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya sudah dikonsumsi.

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Selain menjual, tersangka juga mengakui jika mengonsumsi sabu itu," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Memo menjelaskan, kasus itu terungkap setelah timnya mendapat informasi masyarakat. Pengedar yang kerap disapa Wiwit itu sering bertransaksi di wilayah Tambaksari. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim itu langsung melakukan penggerebekan.

\

"Setelah sabu itu disembunyikan dalam saku celananya, tersangka menyimpan celana tersebut di lemari pakaian," jelas Alumni AKPOL Tahun 2002 itu.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengedarkan sabu itu kepada orang yang dikenalnya saja. Sekali memesan, tersangka bisa membeli satu hingga dua gram sabu. Selanjutnya oleh tersangka sabu itu dikemas ulang menjadi paket-paket kecil.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler