jatimnow.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238,82. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.
Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum sidang pembacaan vonis berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan putusan maksimal terhadap Imam Nahrawi.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya.
"Dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," tambah Ali.
Adapun, Imam Nahrawi dalam nota pembelaan sebelumnya, mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi.
"Saya sudah bersumpah di atas Al Quran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp11 miliar itu," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Menurut Nahrawi, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membuka ke mana arah uang Rp11 miliar itu mengalir tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id