jatimnow.com - Petualangan Eka Junaedi alias Juned mengedarkan narkoba akhirnya terhenti setelah ia digerebek di tempat kosnya Jalan Kalianak Barat, Surabaya. Pria 33 tahun asal Bojonegoro itu sudah sejak April menjadi pengedar sabu.
Juned ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin awal bulan Juni lalu. Dari kamar kos Juned, tim ini menyita 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,21 gram; 0,19 gram; 0,18 gram; 0,18 gram dan 0,14 gram.
Dari kamar kos Juned juga disita tiga alat isap sabu (bong), sebuah botol alat pembakar berisi alkohol, 15 sedotan plastik, 2 pipet kaca, 1 skrop dari sedotan plastik, 1 potongan sedotan plastik berbentuk skrop, 10 pak klip plastik dan sebuah handphone.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Dalam tiga hari sekali, tersangka bisa mengedarkan satu gram sabu yang terbagi dalam enam bungkus kecil," terang Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Selain mengedarkan, tersangka Juned juga menjadi pengguna aktif sabu. Setiap kali mengisap sabu, dia membuat sendiri alat isapnya. Bahkan alat isap itu ia koleksi setelah dipakai.
"Jadi dia buat sendiri alat isapnya, kemudian disimpan. Ngakunya untuk dikoleksi," jelas Subiyanta.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dalam pemeriksaan tersangka Juned mengaku menjalankan bisnis narkoba itu untuk mendapatkan uang secara cepat. Persiapan persalinan istrinya yang sedang hamil 8 bulan menjadi dalih kenekatannya tersebut.
"Pada saat kami tangkap, tersangka mengaku istrinya sedang hamil 8 bulan dan butuh biaya untuk bersalin. Itulah yang menjadi alasan tersangka menjalankan bisnis narkoba," tandas Subiyantana.