jatimnow.com - Seorang residivis kasus narkoba dan buronan kasus penganiayaan diringkus Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Sang residivis kasus narkoba itu bernama Andik Wahyu Hardiyanto (39) dan buron kasus penganiayaan bernama Jevian Andika Wardhana (27). Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban di Alun-alun Ponorogo.
"Tersangka Andik baru tiga bulan lalu keluar dari penjara atas kasus narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Hendi menambahkan, untuk tersangka Jevian, merupakan buronan Satreskrim Polres Ponorogo atas kasus penganiayaan.
"Si Jevian ini menjadi target kita karena kasus penganiayaan sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Hendi menjelaskan, kedua tersangka dan kedua korban berpapasan di lokasi. Kedua tersangka melawan arus, kemudian kedua korban melontarkan umpatan kepada kedua tersangka.
"Mendengar umpatan kedua korban, kedua tersangka emosi," tambah Hendi.
Karena tidak terima, kedua tersangka mengejar kedua korban. Mereka bertemu di Alun-alun Ponorogo untuk menyelesaikan masalah itu. Namun kedua tersangka memukuli kedua korban.
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Akibatnya, salah satu korban mengalami luka parah akibat dipukul dengan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa oleh pelaku. Dan atas kejadian itu, kedua korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.
Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUP tentang pengeroyokan.