jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti (bb) perkara tindak pidana dari Bulan November 2019 hingga Juli 2020 yang sudah inkracht atau memiliki hukum tetap, Kamis (16/7/2020).
Dari data Kejari Kota Probolinggo, bb yang dimusnahkan diantaranya sabu 49,94 gram, pil trihexiphidyl 2.193 butir, pil dextro 1.221 butir.
Pil yarindo 1350 butir, pil trihexyphenidyl holi 90 butir, kosmetik ilegal dari berbagai merk sebanyak 4.404 buah, 33 handphone, 7 sajam dan alat hisap sabu berupa pipet serta bong.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan yang paling dominan adalah narkotika dan juga tindak kejahatan pencurian dengan kekerasa (curas) termasuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Untuk menekan terjadinya tindak pidana umum dan lainnya, pihaknya secara bersama sama dengan pihak terkait terus melakukan pencegahan.
"Agar wilayah Kota Probolinggo terjaga keamanan dan ketentraman masyarakat," kata Yeni Puspita.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi