jatimnow.com – Peristiwa penting baru saja terjadi di Kabupaten Jember. DPRD mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Faida.
Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).
Menjadi sejarah baru, karena pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun lampau.
Baca juga: Ponpes Bahrul Ulum Jember Gelar Doa Bersama Bagi Korban di Ponpes Al Khoziny
DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.
Baca juga: Pemkab Jember Bentuk Satgas MBG, Ini Tugasnya
“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang.
Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pelajar SMP di Jember Diduga Dikeroyok dan Disekap Dalam Kamar Kos Usai Pesta Miras
“Memperingatkan kepada saudari bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.
Sumber: nusadaily.com