jatimnow.com - Slamet Arifin (43), ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek karena terbukti membawa sabu yang dikemas di bungkus rokok yang ditaruh di saku celananya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan pelaku yang berasal dari Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu diamankan saat berada di Jalan Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan.
"Saat ditangkap, petugas kami menemukan paket sabu dengan total seberat 2,13 gram di dalam bungkus rokok. Sabu itu dibeli pelaku seharga Rp 3,5 juta dan akan dijual Rp 4,5 juta," kata Doni, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Selain menyita sabu seberat 2,13 gram, petugas juga mengamankan satu handphone, kartu ATM dan uang senilai Rp 50 ribu.
Doni menambahkan, barang haram tersebut dibeli dari seorang temannya yang berada di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Saat ini warga Tulungagung tersebut masih kami dalam pengembangan dan kami buru," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemeriksaan, selain menjadi pengedar, pelaku juga mengaku memakai sabu dalam 2 bulan terakhir.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Sudah dua bulan pakai, untuk doping biar kuat waktu kerja," katanya.