Pilwali Surabaya 2020

Surat Mundur Harus Diperiksa hingga Keberanian Mengusut Pelanggaran

Jumat, 04 Sep 2020 13:28 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Machfud Arifin dan Mujiaman

jatimnow.com - Pasangan Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dengan Eri Cahyadi-Armudji diprediksi akan head to head pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Para calon yang running itu dari beragam profesi. Machfud Arifin sudah purna tugas di kepolisian. Mujiaman pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Eri Cahyadi sebelumnya sebagai Kepala Bappeko Surabaya dan Armudji tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Abdul Malik mengingatkan para calon yang profesinya dari perusahaan daerah, birokrat hingga anggota dewan harus bisa menunjukkan surat pengunduran diri yang resmi dari yang berwenang.

Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Pak Machfud kan sudah bukan anggota kepolisian lagi, sudah purna tugas. Pak Mujiaman harus dapat menunjukkan surat pengunduran dirinya secara resmi dari yang berwewenang," kata Abdul Malik, Jumat (4/9/2020).

"Pak Eri Cahyadi harus menunjukkan surat pengunduran diri sebagai ASN secara resmi. Pak Armudi juga harus menunjukkan surat pengunduran diri dari sebagai anggota DPRD Jatim," tambahnya.

Ia meminta KPU Kota Surabaya harus lebih selektif dalam memeriksa kelengkapan administratif, termasuk surat pengunduran diri para peserta calon.

"Kalau saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota mereka tidak bisa menunjukkan surat pengunduran dirinya secara resmi dari yang berwenanang, KPU harus menolaknya," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Malik yang juga pengacara ini juga meminta masyarakat ikut turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara (APBD), agar tidak diselewengkan dalam Pilwali Surabaya.

\

"Mereka kan ada yang birokrat, ada yang anggota dewan. Masyarakat harus ikut serta mengawasi penggunaan APBD, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan calon politik," pintanya.

Demikian pula aparat penegak hukum didesak untuk berani mengusut jika ada dugaan penyelewengan uang negara untuk kepentingan kelompok atau dari calon tertentu,

Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang

"Harus bertindak ketika ada dugaan penyelewengan uang negara untuk kepentingan kelompok atau calon tertentu," jelasnya.

Pada Pilwali Surabaya, sementara didominasi dua pasangan calon yang diusung partai. Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno diusung koalisi 8 partai yakni, PKB, PAN, Gerindra, Demokrat, PPP, NasDem, Golkar, PKS. Sedangkan Eri Cahyadi-Armudji hanya diusung PDIP.

Eri Cahyadi (tengah) saat berada di Taman Harmoni, Surabaya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler