jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut Pemprov Jatim komitmen memperjuangkan nasib dan hak 155 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang belum mendapatkan SK dari Kemenkumham RI.
Itu disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi perkumpulan LMDH di kawasan wisata alam Coban Rondo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Senin (7/9/2020).
Mantan Menteri Sosial ini juga berjanji supaya LMDH untuk masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Dengan masuk RDKK, maka mereka akan mendapatkan pupuk, benih dan bibit yang bersubsidi, serta alat mesin pertanian. Tujuannya agar LMDH mendapatkan hak-hak untuk bisa bertanam lebih produktif," kata Khofifah.
Menurutnya, Itu sesuai arahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian agar segera dilakukan pendataan bersama dengan bupati/wali kota di Jatim untuk diajukan demi mengkover kebutuhan petani LMDH.
"Sementara yang belum masuk RDKK atau mungkin belum tercukupi pupuk atau alsintannya dapat disiapkan oleh kota/kabupaten agar bisa terakomodir. Untuk itu butuh peran serta pemda setempat demi kesejahteraan petani LMDH," tegas dia.
Sesuai data Menteri Hukum dan HAM RI sekarang ada 1500 LMDH sudah terakreditasi di notaris ldan 330 LMDH yang mendapatkan SK dari Kemenkumham RI.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
Tercatat ada 155 LMDH di Jatim yang belum mendapat SK. Gubernur mendorong agar 155 LMDH supaya secepatnya mendapat legalitas hukum.
"Akan saya dorong agar Menteri Hukum dan HAM segera memerintahkan kantor wilayahnya di Jatim untuk koordinasi dengan Pemprov Jatim. Supaya yang belum dapat SK segera punya legalitas hukum," ujar dia.
Semua langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat hidup tenang, kerja berkepastian, serta bercocok tanam dengan aman dan baik tanpa harus ada kekhawatiran atau masalah yang menghantui.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Jamin Pilkada Serentak di Jatim Lancar
"Ini kepastian hukum bagi masyarakat yang harus kita tegakkan, apalagi kebanyakan masyarakat yang ada di sekitar hutan adalah masyarakat miskin," tandasnya.