jatimnow.com - 9 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Ponorogo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
"9 orang itu dua kasus. 4 dalam kasus sabu-sabu dan 5 pelaku kasus pil double L," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (10/9/2020).
"Untuk sabu-sabu kami sita 12 gram. Mereka tertangkap di rumah masing-masing. Mereka adalah pengedar," imbuhnya.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Ia menyebutkan, satu pelaku saat ditangkap memyembunyikan barang bukti di dalam pot bunga di ruang tamu rumahnya.
"Ada pelaku yang sengaja memyembunyikan barang bukti," ujar dia.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sementara untuk pil double L yang berhasil disita ada 3 ribu butir dari 5 tersangka.
"Dari semua ada yang pemain baru dan beberapa pemain lama," sebutnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dari penyidikan, para tersangka mendapat barang pil double L dari luar kota seperti dari Surabaya atau Jakarta. Para tersangka menjual pil double L kepada mahasiswa.
"Saya harap masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat kesehatan," pungkasnya.