Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 15 Sep 2020 10:00 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah (Foto: Antara/Umarul Faruq)

jatimnow.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara dan pidana sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga meminta dijatuhkannya hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp 350 juta yang telah disita KPK. Sehingga Saiful diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

Nantinya, bila Saiful Ilah tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

Apabila hartanya masih belum mencukupi membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Dalam membuat tuntutan, Jaksa KPK memiliki sejumlah hal pertimbangan. Untuk hal yang meringankan Saiful telah berusia lanjut, dan masih ada perkara lain.

Sementara untuk hal yang memberatkan, perbuatan Saiful dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Saiful selaku pejabat publik tidak memberikan teladan yang naik dan telah menciderai amanah masyarakat Sidoarjo.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Saiful juga tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Dia pun tidak menyesali perbuatannya.

\

Pada hari yang sama, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga anak buah Saiful Ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dituntut Jaksa untuk dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 230,7 juta.

Terakhir, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler