jatimnow.com - Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
Dokter wanita itu diketahui tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Pertigaan Gudang Garam Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Dokter itu dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," kata Koordinator Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Dokter Teladan di Bojonegoro Ini Terima Penghargaan Langsung dari Gubernur Jatim
Selain seorang dokter, dalam operasi yustisi penegakan prokes juga menjaring 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua guru.
Baca juga: Dokter Gadungan Penipu PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Jadi kami tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan soal disiplin bermasker di tengah Pandemi Covid-19. Siapapun orangnya dan profesinya jika melanggar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada dan dikenakan denda," jelasnya.
"Mereka langsung sidang ditempat. Untuk dokter yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 150 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Terlibat Penipuan Rp16,8 Miliar, Dokter di Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara
Sepanjang kegiatan operasi yustisi penggunaan masker yang digelar di Kabupaten Probolinggo, tercatat ada 580 pelanggar tidak mengenakan masker.