jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya memeriksa 3 WNA (warga negara asing) India. Mereka diduga melakukan pelanggaran berkerja tidak sesuai dengan Visa.
Mereka diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik. Ketiga WNA India itu berisinial AS, K dan KL.
Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
(Video Journalist: Narendra Bakrie :: Video Editor: Faris Ardhan)
Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya