jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya memeriksa 3 WNA (warga negara asing) India. Mereka diduga melakukan pelanggaran berkerja tidak sesuai dengan Visa.
Mereka diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik. Ketiga WNA India itu berisinial AS, K dan KL.
Baca juga: 10 WNA Masuk DPT Tulungagung, Sebagian Miliki Identitas Ganda
(Video Journalist: Narendra Bakrie :: Video Editor: Faris Ardhan)
Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi