jatimnow.com - Seorang bos distro di Sukodadi, Lamongan dijebloskan polisi ke penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 16 cewek yang bekerja di tempat bisnisnya.
Bos distro yang ditangkap Satreskrim Polres Lamongan itu bernama Satrya Nur Rochman (26). Pelecehan seksual itu dilakukan pelaku sejak Januari 2020.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pelaku melakukan pelecehan saat para modelnya tersebut sedang berada di kamar ganti untuk melakukan fitting baju.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Saat korban sedang mencoba baju di fitting room, tersangka kemudian masuk berpura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tersangka melakukan pelecehan seksual," terang Harun, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Pelecehan tersebut dilakukan dengan cara tangan pelaku meremas payudara korban. Bahkan para korban ada yang disuruh melakukan oral seks.
"Dari 16 korban yang sudah tercatat, ada satu korban yang teridentifikasi masih di bawah umur," tambah Harun.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Ulah bos distro itu terbongkar setelah beberapa korban melapor ke Polres Lamongan. Dan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tim satreskrim menangkap pelaku di distronya.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga kami jerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," tandas Harun.