Wow! 25.182 Unit Taksi Online di Jawa Timur, Hanya 3000 yang Berizin

Kamis, 24 Mei 2018 22:43 WIB
Reporter :
Farizal Tito
acara Focus Group Discussion Fenomena Tranportasi Daring di Jawa Timur dan Solusinya, yang digelar dirlantas Polda Jatim, di gedung Sier, Rungkut, Surabaya, Kamis (24/5/2018)

jatimnow.com - Sebanyak 25.182 unit taksi online yang ada di Jawa Timur, hanya 3000 unit saja yang memiliki izin trayek. Hal ini membuat Dinas Perhubungan Jawa Timur kebingungan mengatur transportasi online tersebut.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori mengatakan, saat ini transportasi online sangat meningkat mencapai 25.182 unit, namun yang sudah mengurus ijin cuma 3000.

"Jadi sampai kapan ini bisa terselesaikan, kemudian yang terjadi adalah ketika akan melakukan penertiban dari transportasi online berbasis aplikasi itu tidak bisa ditindak karena dalam UU IT tidak melanggar," jelas Isa Ansori saat Focus Group Discussion Fenomena Tranportasi Daring di Jawa Timur  dan Solusinya, yang digelar dirlantas Polda Jatim, di gedung Sier, Rungkut, Surabaya, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Ojol Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024: Salam 1 Aspal

Kesulitan tidak sampai disitu, ia mengaku jika Kementerian Perhubungan pun menunda penegakan penertiban terhadap para driver yang mengoperasikan kendaraan tanpa ijin yang jumlahnya 25 ribu lebih.

"Selain menunda penertiban, Kementerian berupaya merayu para driver agar mengurus ijin dengan menggelar penertiban yang sifatnya simpatik untuk memberikan subsidi SIM dan KIR gratis," terangnya.

Sementara kesulitan di daerah, tambahnya, saat akan melakukan penertiban pada 1 April 2018, sudah dihadang dengan demo. Padahal pihaknya hanya akan menerapkan peraturan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Ojek Online Kini Bisa Jemput Penumpang di Stasiun Jember

"Jika demikian pertanyaanya apakah boleh pemerintah melakukan diskresi hukum agar penegakan bisa dilakukan," tanyanya.

\

Selain itu, dari segi dampak dari munculnya transportasi online yang belum jelas peraturan hukumnya, angkutan reguler pun ikut protes, adanya ancaman seluruh Jawa Timur akan berhenti melakukan kir.

Untuk diketahui, kuota taksi online yang diatur melalui Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017 ditetapkan kuota taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 unit saja.

Baca juga: Pemkab Jember Fasilitasi Ojol dan Opal Dirikan Tenda Penjemputan di Stasiun

Penetapan kuota tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan perusahaan taksi online itu sendiri. Sebab, bila ketersediaan dan kebutuhan tidak seimbang maka akan mengancam eksistensi perusahaan taksi online.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler