jatimnow.com - Relawan KIP Progo 5 menghadirkan saksi ke Bawaslu Surabaya untuk membuktikan dugaan pelanggaran Wali Kota Tri Rismaharini dalam acara 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI'.
Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman menjelaskan, saksi-saksi ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang menabrak undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU nomor 11 tahun 2020.
Aturan itu menyebut pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur. Dan izin gubernur itu ditembuskan ke KPU dan bawaslu maksimal 3 hari sebelum kampanye," katanya, Kamis (29/10/2020).
KIP Progo 5 dan beberapa elemen mengaku mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Wali Kota Risma pada tanggal 10 November 2020.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Menurutnya, bisa dipastikan apa yang dilakukan Wali Kota Risma pada 18 Oktober kemarin dalam kegiatan roadshow tidak berizin.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin. Jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," tegasnya.
Ia memastikan jika kegiatan daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Pada kegiatan itu, Wali Kota Risma diduga melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya. Jika bukan Eri-Armuji, apa yang sudah dibangun Risma akan berantakan.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," tandasnya.