jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 12 orang yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan sepanjang bulan Oktober 2020.
Selain menangkap 12 orang tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Jombang juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,39 gram serta uang total Rp 4,8 juta dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dari 12 orang yang ditangkap, 9 di antaranya adalah pengedar dan sisanya pengguna barang terlarang tersebut.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Rata-rata barang berasal dari Surabaya," ujar Agung kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Alumni Akpol 2002 ini menambahkan, 5 dari 12 tersangka yang ditangkap tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
"Lima orang itu sudah keluar dari lapas lalu mereka bermain lagi, hingga akhirnya kita amankan dengan kasus yang sama. Jaringan ada dari Jombang dan dari luar kota," bebernya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Agung menyebut, selama Pandemi Covid-19, jumlah tersangka narkoba yang diamankan mengalami penurunan dibandingkan sebelum pandemi.
"Kalau untuk saat ini, peredaran narkoba di Jombang mengalami penurunan. Namun tetap akan dilakukan pemantauan berkaitan peredaran narkoba oleh Satresnarkoba," pungkasnya.