jatimnow.com – Dinas Perhubungan Kota Blitar terus melakukan optimalisasi capaian target parkir tepi jalan umum. Selama Bulan Januari dan Februari 2018, retribusi parkir di Kota Blitar sudah mencapai 25 persen dari total target yang di tetapkan tahun ini sebesar Rp 1,3 miliyar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan tingginya retribusi parkir itu ditengarai karena kesadaran masyarakat soal pentingnya meminta karcis resmi pemerintah dari para juru parkir terus meningkat. Selain itu, Dinas Perhubungan telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan parkir liar.
"Sejak pertengahan 2017, kami sudah komitmen untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir dan pada bulan November lalu, kami keluarkan karcis parkir berhologram. Terus kita evaluasi terus. 2017 target 1 M tercapai dan baru 2 bulan saja capaian kita sudah 25,09% atau berjumlah Rp 338.672.000 per 27 Februari kemarin," kata Priyo di kantornya, Jumat (02/03/2018).
Baca juga: Banyuwangi Ethno Carnival Digelar Besok, Ini Lokasi Parkir dan Jalur Alternatif
Menurut Priyo, berdasarkan hasil keputusan antara eksekutif dan legislatif, target retribusi parkir dinaikkan dibanding dengan tahun 2017. Dari yang awalnya Rp 1 miliar, dinaikkan menjadi Rp 1,3 miliar.
Priyo mengklaim, naiknya capaian target retribusi parkir ini akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Para jukir juga diminta untuk lebih ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang parkir di tepi jalan umum di Kota Blitar. Pemberian seragam yang dilakukan pemerintah juga dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
Meski begitu, Priyo mengakui pola pelayanan sejumlah jukir di Kota Blitar perlu dibenahi, diantaranya dengan selalu memberikan karcis berhologram milik pemerintah kepada masyarakat yang parkir di spot - spot yang sudah ditetapkan.
Ia juga berjanji akan terus melakukan penertiban kepada jukir nakal yang masih nekat tak memberikan karcis. Ia memastikan akan membenahi semuanya, karena masih ada saja jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir.
Baca juga: Dishub Ponorogo Dapat Retribusi Parkir Segini Selama Grebeg Suro
"Makanya kami juga meminta masyarakat untuk membantu kami dan kami juga akan mengapresiasi para warga pengguna parkir tepi jalan umum yang sadar pentingnya meminta karcis pada jukir. Tapi, kalau ada jukir yang nggak mau kasih jangan segan - segan menolak. Laporin aja ke kita. Ngga usah takut," jelas Priyo.
Perlu diketahui, karcis parkir tepi jalan umum di Kota Blitar dipatok dengan harga yang bervariasi. Untuk kendaraan roda 2, karcis parkir Rp 2 ribu, dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda 4.
"Kalau penurunan kendaraan sudah beda lagi sama parkir tepi jalan umum. Kalau harganya lebih dari itu laporkan," pungkasnya.
Baca juga: Target PAD Surabaya Parkir TJU Jauh dari Target, DPRD Pertanyakan Kerja Dishub
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto