jatimnow.com - Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Subairi (32), warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya setelah terbukti mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, Subairi merupakan seorang pengedar sabu paket hemat antar hotel di Kota Pahlawan. Saat ditangkap, Subairi membawa 2 butir pil ekstasi warna merah yang disimpan di mulutnya.
"Saat diamankan tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menyimpannya di dalam mulut," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono, Senin (23/11/2020).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Suhartono menjelaskan, penangkapan Subairi bermula dari laporan masyarakat yang diterimanya, jika di sekitar hotel di daerah Kertajaya Surabaya akan ada transaksi narkoba.
Dari laporan itu dia dan timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Subairi sekitar pukul 12.00 Wib, Rabu (18/11/2020), di parkiran hotel.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Setelah ditangkap kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 0,26 gram," ujarnya.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli dari dua orang yang berbeda di Jalan Kunti, Surabaya.
"Dia mengaku jika sabu didapatkan dari DPO SM dan ekstasi dari orang berinisial DL," jelas Suhartono.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Kini Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan pengedar narkoba tersebut.