Investasi Bodong Jual Beli Mata Uang Asing di Jatim Dibongkar

Rabu, 25 Nov 2020 19:15 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Tersangka investasi bodong diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kasus ini menyerat satu orang sebagai tersangka.

Tersangka berinisial PP (39), warga asal Kediri. Dia ditangkap setelah terbukti menipu 27 orang, meski baru 15 yang melapor. Untuk kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, kasus ini diungkap setelah adanya laporan dari para korban pada 18 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

"Ada satu korban yang melaporkan, dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," terang Trunoyudo, Rabu (25/11/2020).

Trunoyudo menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban, investasi itu dilakukan mereka dalam waktu yang berbeda. Ada yang mulai Tahun 2017 sampai periode 2018.

Praktik tersangka awalnya mendapat kepercayaan dari para korban, lantaran tersangka saat itu masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim. Berbekal statusnya itu, tersangka menawarkan agar korban berinvestasi.

Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

"Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan," beber Trunoyudo.

\

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang investasi para korban itu dipakai tersangka untuk memperkaya diri.

Uang para korban dipakai tersangka untuk membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW lalu motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan dan buku rekening.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M

"Kasus ini masih akan dikembangkan untuk menyelidiki kemungkinan korban maupun tersangka lainnya," pungkas Alumni Akpol 1995 tersebut.

Penyidik menjerat tersangka PP dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana atau Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler