jatimnow.com - Bhabinkamtibmas Desa Sedayu, Polsek Arjosari-Polres Pacitan, Briptu Didin Girang Pramuda memberikan pelayanan kepada warga dalam mengurus surat keterangan kehilangan cukup melapor ke nomor WhatsApp (WA) miliknya. Warga yang kehilangan tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
"Formatnya berisi nama, NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat serta surat kehilangan apa yang akan diurus dengan mengirimkan berkas pendukung berupa file seperti foto copy KTP dan lainnya," ujar Didin, Selasa (1/12/2020).
Ia melanjutkan, nantinya operator di desa selanjutnya akan membuat surat pengantar untuk menguatkan bahwa warga desa tersebut telah kehilangan barang atau surat, soft file dan hasil cetak untuk arsip Polsek.
Baca juga: Sinopsis My Name: Penghianatan Hye-jin pada Kepolisian
"Nanti saya akan membuatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) sesuai dengan buku register kehilangan Polsek," terangnya.
Baca juga: Sinopsis My Name: Langkah Awal Ji Woo Tercapai, Penyamaran Dimulai
Kemudian STLK itu akan diserahkan kepada warga yang kehilangan dan kemudian Bhabinkamtibmas akan memberikan blanko kunjungan kepada warga untuk di isi.
"Ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada warga masyarakat, mencegah berkembangnya Pandemi Covid-19 dan sekaligus sebagai sarana berinteraksi dengan warga dalam memberikan pesan kamtibmas," ujar dia.
Baca juga: Polisi di Jember Sukses Budidaya Anggur Eropa, Setahun Beromzet Puluhan Juta
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan apresiasi terhadap inovasi atau terobosan yang dilakukan Briptu Didin GP dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Dengan cara begini Polri akan lebih dekat dengan masyarakat, mempermudah menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan akan memberikan dampak keguyuban dalam menciptakan kondusivitas kamtibmas dalam masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2020," katanya.