jatimnow.com - Eko Purnomo pelaku jambret lintas provinsi ditangkap Sat Reskrim Polres Ngawi. Pelaku berusia 46 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya yang ada di Sragen. Pelaku melakukan penjambretan di sejumlah daerah beberapa kali. Di Ngawi sekali," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Selasa (8/12/2020).
Kapolres menyebut aksi penjambretan oleh pelaku di Ngawi terjadi pada 4 November lalu. Saat itu Suratmi yang dibonceng putrinya, hendak berbelanja di swalayan di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Saat perjalanan, korban dari Desa Kauman, Kecamatan Sinetron, Kabupaten Ngawi itu dipepet pelaku dengan mengendarai motor Vario warna hitam.
"Pelaku mengambil paksa kalung yang dipakai Suratmi," tegasnya
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
Melihat ibunya jadi korban, putrinya berusaha mengejar pelaku. Sayangnya usaha tersebut tidak berhasil. Pelaku dengan mudah melarikan diri.
"Korban kehilangan kalung emas seberat 10 gram dan liontin. Kalau diuangkan sebesar Rp 3 juta," terangnya.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
Korban kemudian melapor ke Sat Reskrim Polres Ngawi pada tanggal 20 November 2020 lalu. Beruntung, polisi menemukan beberapa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
"Petunjuknya dari situ dan akhirnya tertangkap. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya