jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dari hasil persidangan atau mempunyai hukum tetap (inkracht).
Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Ferdinan Cahyadi menjelaskan dalam rentang waktu Agustus - Desember 2020, total narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja 26 perkara, sabu 95 perkara, pil LL inex dari 19 perkara serta timbangan dan ponsel.
"Total ganja yang dimusnahkan seberat 1686,75 gram, sabu 1416,22 gram, dan pil LL 140.533 dengan cara dibakar dan dihancurkan," jelas Ferdi mewakili Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Ia menyebut tahun ini didominasi perkara narkotika.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
"Tahun ini dan tahun sebelumnya paling banyak kasus yang disidangkan ya kasus narkotika," tegasnya.
Kasubag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan menuturkan dalam kasus narkotika kalangan pelajar dan mahasiswa yang paling banyak terjerat.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Padahal banyak mahasiswa yang pulang kampung, tapi tetap saja trennya berkutat di kalangan tersebut. Untuk itu upaya kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yaitu maksimalkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujar Yudha.