jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak diberikan cuti akhir tahun pada tahun ini. Hal itu diharapkan meminimalisasi pergerakan orang guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Selain itu, pernyataan Tjahjo tersebut untuk menanggapi Peraturan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait mobilitas masyarakat di masa libur natal dan tahun baru.
"Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (18/12).
Baca juga: Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional
Namun demikian, Tjahjo mengatakan, Kemenpan RB tidak mengeluarkan aturan khusus mengenai larangan ASN bepergian selama masa libur natal dan tahun baru.
Menurutnya, aturan sistem kerja ASN yang berlaku saat ini mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Sehingga, dalam kebijakan aturan kerja ASN, pejabat pembina kepegawaian mengacu pada keputusan kepala daerah masing masing daerah.
"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, mencermati gelagat dinamika perkembangan covid-19 di masing-masing daerah, karena SE Menpan RB sifatnya fleksibel," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalan SE Menpan Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan awal September lalu, sistem kerja baru ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai atau work from office (WFO) berdasarkan kategori zona risiko wilayah.
"Termasuk berapa persen ASN yg kerja kedinasan dirumah dan dikantor, mau 20 persen yang dikantor dengan sistem shif juga diserahkan pada keputusan Kepala Daerah dan PPK dari Kementrian/Lembaga/ instansi," katanya.
"Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perijinan masyarakat," ungkap Tjahjo.
Baca juga: Darmuji Diangkat Kepala BKN II Surabaya, Tugas dan Harapan Tersemat dalam Proses
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Dua aturan ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.
Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
Anies menjelaskan, Ingub dan Sergub itu akan fokus mengendalikan kegiatan di luar rumah. Sebab, kata dia, potensi masyarakat keluar rumah cukup tinggi selama libur Natal dan Tahun baru.
Baca juga: 596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id